KLS : 2EB06
NPM : 2020853
BAB 5 SISA HASIL USAHA
. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No.25/1992,adalah sebagai berikut :
· Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
· Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
· Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi
· Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,maka semakin besar SHU yang akan diterima
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sbb:
a. SHU total koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatn ekonomi (jual-beli barang atau jasa),antara anggita terhadap koperasi.Omzet atauvolume usaha adlah total nilai penjualn atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
e. Jumlah simpanan per anggota
f. Omzet atau volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
PEMBAGIAN SHU
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri,yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor.
2. SHU atas jasa usaha
Menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART sbb:
Ø - Cadangan koperasi
Ø - Jasa anggota
Ø - Dana pengurus
Ø - Dana karyawan
Ø - Dana pendidikan
Ø - Dana social
Ø - Dana untuk pembangunan lingkungan
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiriRUMUS PEMBAGIAN SHU
SHUA=JUA +JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar