Senin, 28 Desember 2009

Tugas Bab 7 mengenai Jenis-jenis dan bentuk koperasi

BAB 7
JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Ada Jenis Koperasi di Indonesia Menurut PP 60 Tahun 1959 :


• Koperasi Desa

• Koperasi Pertanian

• Koperasi Peternakan

• Koperasi Perikanan

• Koperasi Kerajinan/Industri

• Koperasi Simpan Pinjam

• Koperasi Konsumsi


Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992 :


· Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.


· Koperasi Konsumen

Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.


Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.


· Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :


• Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.

• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.

• Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.


· Koperasi Pemasaran

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :


• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.


• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.


• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.


· Koperasi Jasa

Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :


• Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.


• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.


• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.


Jenis Koperasi menurut Teori Klasik


• Koperasi pemakaian

• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

• Koperasi Simpan Pinjam


Jenis-Jenis Usaha Koperasi


1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.


2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :


• Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;


• Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.


Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi


1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.


2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).


3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.


Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)


1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.


2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)


Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:

a. Koperasi Primer

b. Koperasi Pusat

c. Koperasi Gabungan

d. Koperasi Induk


Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)


• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER


• Koperasi Primer

merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.


• Koperasi Sekunder

merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.

Jumat, 13 November 2009

NAMA : GAMA WALADONA
KLS : 2EB06
NPM ; 20208535

BAB VI
Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.

• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

• Kesukarelaan dalam keanggotaan

• Menolong diri sendiri (self help)

• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a). Anggota

b). Pengurus

c). Manajer

d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat Anggota

• Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

• Anggaran dasar

• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

• PembagianSHU

• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

• Pusat pengambil keputusan tertinggi

• Pemberi nasihat

• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

• Penjaga berkesinambungannya organisasi

• Simbol

Pengawas

• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer

• Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Ropke J ( 1988 ) => Teori Tripartiet

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya

2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi

3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :

a) Partisipasi anggota

b) Profesionalisme manajemen

c) Faktor Eksternal

Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :

a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis

b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif

Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) => Iklim Usaha => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi <= Sarana Usaha & Manajemen => Manfaat Ekonomi & Manfaat Non Ekonomi =>
Partisipasi Anggota <= Karakter individu & manfaat ekonomi => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi

Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota => Motivasi & Utilitarian Normatif

• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A (1985) Adalah :

1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan

2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya

3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya

Pendekatan Sistem pada Koperasi

• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggotatetapi juga berhubungan dengan hubungan
antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

Contoh : Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)

• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.

• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen

Anggota

• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.

• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)

• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.

• Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.

• Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.

• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.

• Stabilitas kerjasama.

• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.



Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi.

Sumber- sumber yang dijadikan referensi :

http://www.ocw.gunadarma.ac.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.google.com

Kamis, 29 Oktober 2009

tujuan dan fungsi koperasi

Tujuan Dan Fungsi Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis


Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata

Tujuan Perusahaan :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama

Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Model Konsep Skematis Modal Koperasi

Modal : 1. Modal Sendiri:
- Simpanan Wajib Modal Kerja
- Simpanan Pokok
- Dana cadangan
- Donasi SHU
2. Modal Pinjaman :
- Anggota
- Koperasi Investasi
- Bank
- Lembaga keuangan Non Bank
- Obligasi
- Sumber lain


1. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
2. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota , koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

• Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
• Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
• Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai


Dalam kegiatan koperasi terdapat factor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :

1.Status dan Motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.
2.Bidang Usaha ( Bisnis )
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(Luar)
Diposkan oleh Ade Pratama Dechriz di 08:46 0 komentar
Tujuan Dan Fungsi Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis


Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata

Tujuan Perusahaan :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama

Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Model Konsep Skematis Modal Koperasi

Modal : 1. Modal Sendiri:
- Simpanan Wajib Modal Kerja
- Simpanan Pokok
- Dana cadangan
- Donasi SHU
2. Modal Pinjaman :
- Anggota
- Koperasi Investasi
- Bank
- Lembaga keuangan Non Bank
- Obligasi
- Sumber lain


1. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
2. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota , koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

• Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
• Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
• Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai


Dalam kegiatan koperasi terdapat factor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :

1.Status dan Motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.
2.Bidang Usaha ( Bisnis )
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(Luar)
Diposkan oleh Ade Pratama Dechriz di 08:34 0 komentar
Jumat, 23 Oktober 2009
Bab 3 Organisasi dan Manajemen

BAB3
Organisasi & manajemen



Bentuk Organisasi

 Hanel :
 Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
 Sub system Koperasi :
o Pengusaha Perorangan / kelompok
o Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
 Ropke :
 Identifikasi Ciri Khusus:
o Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
o Kelompok usaha untuk perbaikan konsdisi social ekonomi
o Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
o Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya.
 Sub system :
 Anggota Koperasi
 Badan Usaha Koperasi
 Organisasi Koperasi


Di Indonesia bentuk Koperasi Terdiri Dari :

1. Rapat Anggota, merupakan :
a) Wadah anggota untuk mengambil keputusan
b) Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan anggaran dasar
• Pembagian SHU
• Pengesahan Pertanggung jawaban
• Pemilihan ,pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
2. Pengurus
a) Tugas :
o Mengelola Koperasi dan usahanya
o Mengajukan rancangan Rencana Kerja,budget dan belanja koperasi
o Menyelenggarakan Rapat Anggota
o Mengajukan Laporan Keuangan & pertanggung jawaban
o Maintenance daftar anggota dan pengurus.
b) Wewenang :
 Mewakili Koperasi di dalam & luar pengadilan
 Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
 Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
 UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


Pengelola :

• Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.

Pola Manajemen :

 Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
 Terdapat pola job deccription pada setiap unsure dalam koperasi
 Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
 Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area

Jumat, 23 Oktober 2009

NAMA : GAMA WALADONA
KELAS : 2EB06
NPM : 20208535

Manajemen dan Organisasi

Manajemen merupakan proses pencapaian sasaran-sasaran organisasi dengan cara efektif dan efisien melalui perencanaan,pengorganisasian,kepemimpinan dan pengendalian sumberdaya organisasi.

Organisasi merupakan struktur sosial yang berorientasi pada sasaran dan mempunyai struktur yang direncenakan dengan baik.

  • Bentuk Organisasi

1. Menurut Hanel

· Suatu system ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

· Sub system koperasi terdiri dari :

- individu

- pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier)

- badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2. Menurut Ropke

· Identifikasi khusus

- kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama

- kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi

- pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota

- koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya

· Sub system koperasi terdiri dari

- anggota koperasi

- badan usaha koperasi

- organisasi koperasi

3. Di Indonesia

· Bentuk ; Rapat anggota, Pengurus,Pengelola dan Pengawas

· Rapat anggota

- wadah anggota untuk mengambil keputusan

- pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas :

1. Penetapan anggaran dasar

2. kebijakan umum

3. pemilihan,pengangkatan &pemberhentian pengurus

4. rencana kerja,rencana budget& pendapatan serta pengesahan laporan keuangan.

5. pengesahan pertanggung jawaban

6. pembagian SHU

7. penggabungan,pendirian dan peleburan

  • Tanggung jawab

Rapat anggota bisa memilih & memberhentikan Pengawas dan Pengurus.

v Pengurus

· Tugas

- mengelola koperasi & usahanya

- mengajukan rencana kerja,budget dan belanja koperasi

- menyelenggarakan rapat anggota

· wewenang

- mewakili koperasi didalam& luar pengadilan

- meningkatkan peran koperasi

v Pengawas

· Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi

v Pengelola

· Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa&wewenang oleh pengurus

· Untuk mengembangkan usaha dengan pengurus bersifat kontrak kerja

· Diangkat &diberhentikan oleh pengurus

Ø Pola manajemen

· Menggunakan gaya manajemen yang parsifatif

· Terdapat pola job description pada setiapunsur dalam koperasi

· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda

· Seluruh unsur mrmiliki ruang lingkup keputusan yang sama.

NAMA : GAMA WALADONA
KELAS: 2EB06
NPM : 208535

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi berasal dari bahasa cooperation yang artinya usaha bersama.yaitu pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama, suatu bentuk tujuan perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu. Bentuk kerja sama di dalam organisasi bersifat terbuka dan sukarela, masing-masing anggota mempunyai hak & kewajiban yang sama, resiko dan keuntungan koperasi ditanggung dan di bagi secara adil. Koperasi di Indonesia yaitu : Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian di kemukakan bahwa “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ” dan ayat 4 bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keailan, serta menjaga keseimbangan ”. Sedangkan menurut pasal 1 UU No. 25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di indonesia adalah ” Badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan ”.

Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi

Landasan dan asas koperasi terdiri dari tiga hal yaitu sebagai berikut :

1. Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin di capai suatu bangsa, yang menentukan arah perjalanan usaha koperasi.

2. Semua ketentuan tata tertib dasar yang mengatur agar bangsa, sebagai jiwa dan moral bangsa. landasan ini disebut landasan struktual.

3. Adanya rasa untuk hidup, tindakan saling tolong-menolong diantara sesama manusia berdasarkan harga diri serta dengan kesadaran kerjasama

Dalam UU No. 25/1992 tentang pokok perkoperasian, koperasi indonesia mempunyai landasan sebagai berikut :

- Landasan idiil koperasi indonesia adalah Pancasila &nb sp;

- Landasan Struktural adalah UUD 19945

Tujuan Koperasi yaitu : Memajukan kesejahteraan anggotanya, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan ikut serta membangun perekonomian nasional.

Prinsip-Prisip Koperasi

Prinsip koperasi ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi, prinsip ini mempunyai peranan penting dalam menentukan pengelolaan usaha koperasi yaitu :

- Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan sukarela.

- Adanya ketentuan, peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.

- Adanya ketentuan, peraturan tentang partisipasi anggota dalam usaha koperasi.

- Adanya ketentuan tetang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha

yang di peroleh, sesuai dengan pemanfaat jasa koperasi oleh para anggotanya.

- Sebagai pedoman pelaksana usaha Koperasi dalam mencapai tujuan.

- Sebagai ciri-ciri khas koperasi yang membedakannya bentuk badan lainnya.

Ciri – Ciri Koperasi

Dalam kegiatan koperasi tidak dapat dibedakan dengan kegiatan bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Namun bila di cermati lebih teliti, akan adanya perubahan yang cukup mendasar antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Perbedaan itulah yang disebut sebagai ciri-ciri koperasi.

1. Segi pelakunya

Koperasi ialah organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang

yang memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas, secara sukarela

menyatukan dirinya di dalam koperasi, maka koperasi pada dasarnya

adalah suatu bentuk perusahaan alternatif yang didirikan warga

masyarakat berekonomi lemah, karena keterbatasan ekonominya. Tidak

mampu melibatkan diri dalam kerjasama ekonomi melalui bentuk

perusahaan selain koperasi.

2. Tujuan Usahanya

Tujuan usaha koperasi ialah untuk mempejuangkan kepentingan dan

meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotannya. Anggota

koperasi terdiri dari kelompok masyarakat yang berbeda-beda, maka

tujuan usaha koperasi secara khusus akan ditentukan oleh permasalahan

ekonomi yang dihadapi oleh anggotanya. Misalnya : untuk menyediakan

kebutuhan pokok para anggotanya.

3. Hubungan dengan Negara

Peran koperasi dalam perekonomian suatu negara ditentukan oleh sistem

perekonomian dan sistem politik yang dianut oleh negara yang

bersangkutan. Perekembangan koperasi dibanyak negara, dapat di lihat

bahwa keberadaan koperasi pada umumnya sangat besar manfaatnya

bagi perkembangan perekonomian negara tersebut. Hal ini ditinjau dari

segi segi historis maupun segi ekonomisnya. Dari segi historis, ekonomi

merupakan organisasi ekonomi pada masyarakat lapisan paling bawah.

Dari segi ekonomi, keberadaan koperasi akan sangat membantu

pemerintah dalam usaha mewujukan perekonomian yang lebih adil,

koperasi sangat didukung pemerintah.

Jumat, 16 Oktober 2009

Tugas Mata Kuliah Softskill Ekonomi Koperasi

Nama : GAMA WALADONA

NPM : 20208535

Kelas : 2EB06

KONSEP KOPERASI


A. Konsep koperasi barat

 

Koperasi merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan , dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

 

Unsur-unsur positif Konsep koperasi barat

 

☆ Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota,dengan saling membantu dan saling menguntungkan.

☆ Setiap individu , dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.

☆ Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati

☆ Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

 

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya

 

Promosi kegiatan ekonomi anggota

☆ Pengembangan usaha perusahaan koperasi,dalam hal investasi,formasi permodalan,pengembangan SDM,pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.


 
Konsep Koperasi Sosialis

 

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional.

 

Menurut konsep ini , koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakansubsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan system social-komunis.


 

C . Konsep Koperasi Negara Berkembang

 

Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri , yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

( Perbedaan dengan konsep sosialis :


· Konsep sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif

· Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.


  � �  

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

 

A . Keterkaitan ideology , system perekonomian dan aliran koperasi

 

B . Aliran koperasi

 

1 . Aliran Yardstick

 

☆ Dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.

☆ Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi , menetralisasikan dan mengoreksi

☆ Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.Maju tidaknya koperasi terletak di tangn anggota koperasi sendiri.

☆ Pengaruh aliran ini sangat kuat ,terutama di Negara-negara barat,dimana industri berkembang dengan pesat seperti AS , Perancis , Swedia , Denmark ,Jerman , Belanda,dll .

 

2 . Aliran Sosialis

 

Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat ,disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi .

☆ Pengaruh aliran ini banyak djumpai di Negara-negara eropa timur dan rusia.

 

3 . Aliran persemakmuran (Coomonwealth)

 

Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat . 

☆ Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

☆ Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “ Kemitraan (partership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik


 

“Kemakmuran masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D.Damanik

   

Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperative berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian Negara , yakni :


 

1 . Cooperative Commonwealth School

2 . Sschool of Modified Capitalism/School of Competitive Yardstick

3 . The Socialist School

4 . Cooperative Sector School


 

 

Keterangan :


 

1. Cooperative Commonwealth School

 

· Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsi-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga kopersi member pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

 

· M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dengan Judul “Indonesia ims and Ideals”, mengatakan bahwa yg dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yg berasaskan Koperasi (what we indoneias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).

 

2. School of Modified Capitalism (School Yardstick)

Suatu paham yg menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitlisme. Namun memiliki suatu perangkat peraturan yg menuju pada pengurangan dampak negative dari Kapitalis.

 

3. The Socialist School

Suatu paham yg menganggap koperasi sebagai bagian dari Sistem Sosialis.

 

4. Cooperative Sector School

Suatu paham yg menganggap filsafat koperasi sebagia sesuatu yg berbeda dari Kapitalisme maupun Sosialisme, dan karenanya berada di antara Kapitalis dan Sosialis.

 


SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI 

Sejarah Lahirnya koperasi

 

1844 di Rochalde Inggris , lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini .Tahun 1852 jumlah koperasi di inggris sudah mancapai 100 unit

1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)

1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen

1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze

1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional


 

Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia

 

1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

 

 Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. 

Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”

 

 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya

1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin

1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta

1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi


ANALISIS ..

jadi koperasi di Indonesia kurang dapat berkembang karena kurangnya kesadaran masyarakat itu sendiri dalam hal pentingnya koperasi. sebenarnya dengan mengembangkan koperasi, negara ini bisa dapat berkembang lebih baik lagi dalam hal pengorganisasian koperasi.