KELAS: 2EB06
NPM : 208535
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berasal dari bahasa cooperation yang artinya usaha bersama.yaitu pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama, suatu bentuk tujuan perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu. Bentuk kerja sama di dalam organisasi bersifat terbuka dan sukarela, masing-masing anggota mempunyai hak & kewajiban yang sama, resiko dan keuntungan koperasi ditanggung dan di bagi secara adil. Koperasi di Indonesia yaitu : Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian di kemukakan bahwa “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ” dan ayat 4 bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keailan, serta menjaga keseimbangan ”. Sedangkan menurut pasal 1 UU No. 25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di indonesia adalah ” Badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan ”.
Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi
Landasan dan asas koperasi terdiri dari tiga hal yaitu sebagai berikut :
1. Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin di capai suatu bangsa, yang menentukan arah perjalanan usaha koperasi.
2. Semua ketentuan tata tertib dasar yang mengatur agar bangsa, sebagai jiwa dan moral bangsa. landasan ini disebut landasan struktual.
3. Adanya rasa untuk hidup, tindakan saling tolong-menolong diantara sesama manusia berdasarkan harga diri serta dengan kesadaran kerjasama
Dalam UU No. 25/1992 tentang pokok perkoperasian, koperasi indonesia mempunyai landasan sebagai berikut :
- Landasan idiil koperasi indonesia adalah Pancasila &nb sp;
- Landasan Struktural adalah UUD 19945
Tujuan Koperasi yaitu : Memajukan kesejahteraan anggotanya, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan ikut serta membangun perekonomian nasional.
Prinsip-Prisip Koperasi
Prinsip koperasi ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi, prinsip ini mempunyai peranan penting dalam menentukan pengelolaan usaha koperasi yaitu :
- Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan sukarela.
- Adanya ketentuan, peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
- Adanya ketentuan, peraturan tentang partisipasi anggota dalam usaha koperasi.
- Adanya ketentuan tetang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha
yang di peroleh, sesuai dengan pemanfaat jasa koperasi oleh para anggotanya.
- Sebagai pedoman pelaksana usaha Koperasi dalam mencapai tujuan.
- Sebagai ciri-ciri khas koperasi yang membedakannya bentuk badan lainnya.
Ciri – Ciri Koperasi
Dalam kegiatan koperasi tidak dapat dibedakan dengan kegiatan bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Namun bila di cermati lebih teliti, akan adanya perubahan yang cukup mendasar antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Perbedaan itulah yang disebut sebagai ciri-ciri koperasi.
1. Segi pelakunya
Koperasi ialah organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang
yang memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas, secara sukarela
menyatukan dirinya di dalam koperasi, maka koperasi pada dasarnya
adalah suatu bentuk perusahaan alternatif yang didirikan warga
masyarakat berekonomi lemah, karena keterbatasan ekonominya. Tidak
mampu melibatkan diri dalam kerjasama ekonomi melalui bentuk
perusahaan selain koperasi.
2. Tujuan Usahanya
Tujuan usaha koperasi ialah untuk mempejuangkan kepentingan dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotannya. Anggota
koperasi terdiri dari kelompok masyarakat yang berbeda-beda, maka
tujuan usaha koperasi secara khusus akan ditentukan oleh permasalahan
ekonomi yang dihadapi oleh anggotanya. Misalnya : untuk menyediakan
kebutuhan pokok para anggotanya.
3. Hubungan dengan Negara
Peran koperasi dalam perekonomian suatu negara ditentukan oleh sistem
perekonomian dan sistem politik yang dianut oleh negara yang
bersangkutan. Perekembangan koperasi dibanyak negara, dapat di lihat
bahwa keberadaan koperasi pada umumnya sangat besar manfaatnya
bagi perkembangan perekonomian negara tersebut. Hal ini ditinjau dari
segi segi historis maupun segi ekonomisnya. Dari segi historis, ekonomi
merupakan organisasi ekonomi pada masyarakat lapisan paling bawah.
Dari segi ekonomi, keberadaan koperasi akan sangat membantu
pemerintah dalam usaha mewujukan perekonomian yang lebih adil,
koperasi sangat didukung pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar