Kamis, 29 Oktober 2009
tujuan dan fungsi koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan Perusahaan :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Model Konsep Skematis Modal Koperasi
Modal : 1. Modal Sendiri:
- Simpanan Wajib Modal Kerja
- Simpanan Pokok
- Dana cadangan
- Donasi SHU
2. Modal Pinjaman :
- Anggota
- Koperasi Investasi
- Bank
- Lembaga keuangan Non Bank
- Obligasi
- Sumber lain
1. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
2. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota , koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
• Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
• Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
• Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai
Dalam kegiatan koperasi terdapat factor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :
1.Status dan Motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.
2.Bidang Usaha ( Bisnis )
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(Luar)
Diposkan oleh Ade Pratama Dechriz di 08:46 0 komentar
Tujuan Dan Fungsi Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan Perusahaan :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Model Konsep Skematis Modal Koperasi
Modal : 1. Modal Sendiri:
- Simpanan Wajib Modal Kerja
- Simpanan Pokok
- Dana cadangan
- Donasi SHU
2. Modal Pinjaman :
- Anggota
- Koperasi Investasi
- Bank
- Lembaga keuangan Non Bank
- Obligasi
- Sumber lain
1. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
2. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota , koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
• Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
• Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
• Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai
Dalam kegiatan koperasi terdapat factor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :
1.Status dan Motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.
2.Bidang Usaha ( Bisnis )
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(Luar)
Diposkan oleh Ade Pratama Dechriz di 08:34 0 komentar
Jumat, 23 Oktober 2009
Bab 3 Organisasi dan Manajemen
BAB3
Organisasi & manajemen
Bentuk Organisasi
Hanel :
Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub system Koperasi :
o Pengusaha Perorangan / kelompok
o Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus:
o Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
o Kelompok usaha untuk perbaikan konsdisi social ekonomi
o Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
o Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya.
Sub system :
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Di Indonesia bentuk Koperasi Terdiri Dari :
1. Rapat Anggota, merupakan :
a) Wadah anggota untuk mengambil keputusan
b) Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan anggaran dasar
• Pembagian SHU
• Pengesahan Pertanggung jawaban
• Pemilihan ,pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
2. Pengurus
a) Tugas :
o Mengelola Koperasi dan usahanya
o Mengajukan rancangan Rencana Kerja,budget dan belanja koperasi
o Menyelenggarakan Rapat Anggota
o Mengajukan Laporan Keuangan & pertanggung jawaban
o Maintenance daftar anggota dan pengurus.
b) Wewenang :
Mewakili Koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengelola :
• Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.
Pola Manajemen :
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Terdapat pola job deccription pada setiap unsure dalam koperasi
Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area
Jumat, 23 Oktober 2009
KELAS : 2EB06
NPM : 20208535
Manajemen dan Organisasi
Manajemen merupakan proses pencapaian sasaran-sasaran organisasi dengan cara efektif dan efisien melalui perencanaan,pengorganisasian,kepemimpinan dan pengendalian sumberdaya organisasi.
Organisasi merupakan struktur sosial yang berorientasi pada sasaran dan mempunyai struktur yang direncenakan dengan baik.
- Bentuk Organisasi
1. Menurut Hanel
· Suatu system ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
· Sub system koperasi terdiri dari :
- individu
- pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
- badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2. Menurut Ropke
· Identifikasi khusus
- kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
- kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi
- pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
- koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
· Sub system koperasi terdiri dari
- anggota koperasi
- badan usaha koperasi
- organisasi koperasi
3. Di Indonesia
· Bentuk ; Rapat anggota, Pengurus,Pengelola dan Pengawas
· Rapat anggota
- wadah anggota untuk mengambil keputusan
- pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas :
1. Penetapan anggaran dasar
2. kebijakan umum
3. pemilihan,pengangkatan &pemberhentian pengurus
4. rencana kerja,rencana budget& pendapatan serta pengesahan laporan keuangan.
5. pengesahan pertanggung jawaban
6. pembagian SHU
7. penggabungan,pendirian dan peleburan
- Tanggung jawab
Rapat anggota bisa memilih & memberhentikan Pengawas dan Pengurus.
v Pengurus
· Tugas
- mengelola koperasi & usahanya
- mengajukan rencana kerja,budget dan belanja koperasi
- menyelenggarakan rapat anggota
· wewenang
- mewakili koperasi didalam& luar pengadilan
- meningkatkan peran koperasi
v Pengawas
· Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
v Pengelola
· Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa&wewenang oleh pengurus
· Untuk mengembangkan usaha dengan pengurus bersifat kontrak kerja
· Diangkat &diberhentikan oleh pengurus
Ø Pola manajemen
· Menggunakan gaya manajemen yang parsifatif
· Terdapat pola job description pada setiapunsur dalam koperasi
· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
· Seluruh unsur mrmiliki ruang lingkup keputusan yang sama.
KELAS: 2EB06
NPM : 208535
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berasal dari bahasa cooperation yang artinya usaha bersama.yaitu pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama, suatu bentuk tujuan perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu. Bentuk kerja sama di dalam organisasi bersifat terbuka dan sukarela, masing-masing anggota mempunyai hak & kewajiban yang sama, resiko dan keuntungan koperasi ditanggung dan di bagi secara adil. Koperasi di Indonesia yaitu : Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian di kemukakan bahwa “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ” dan ayat 4 bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keailan, serta menjaga keseimbangan ”. Sedangkan menurut pasal 1 UU No. 25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di indonesia adalah ” Badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan ”.
Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi
Landasan dan asas koperasi terdiri dari tiga hal yaitu sebagai berikut :
1. Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin di capai suatu bangsa, yang menentukan arah perjalanan usaha koperasi.
2. Semua ketentuan tata tertib dasar yang mengatur agar bangsa, sebagai jiwa dan moral bangsa. landasan ini disebut landasan struktual.
3. Adanya rasa untuk hidup, tindakan saling tolong-menolong diantara sesama manusia berdasarkan harga diri serta dengan kesadaran kerjasama
Dalam UU No. 25/1992 tentang pokok perkoperasian, koperasi indonesia mempunyai landasan sebagai berikut :
- Landasan idiil koperasi indonesia adalah Pancasila &nb sp;
- Landasan Struktural adalah UUD 19945
Tujuan Koperasi yaitu : Memajukan kesejahteraan anggotanya, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan ikut serta membangun perekonomian nasional.
Prinsip-Prisip Koperasi
Prinsip koperasi ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi, prinsip ini mempunyai peranan penting dalam menentukan pengelolaan usaha koperasi yaitu :
- Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan sukarela.
- Adanya ketentuan, peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
- Adanya ketentuan, peraturan tentang partisipasi anggota dalam usaha koperasi.
- Adanya ketentuan tetang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha
yang di peroleh, sesuai dengan pemanfaat jasa koperasi oleh para anggotanya.
- Sebagai pedoman pelaksana usaha Koperasi dalam mencapai tujuan.
- Sebagai ciri-ciri khas koperasi yang membedakannya bentuk badan lainnya.
Ciri – Ciri Koperasi
Dalam kegiatan koperasi tidak dapat dibedakan dengan kegiatan bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Namun bila di cermati lebih teliti, akan adanya perubahan yang cukup mendasar antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Perbedaan itulah yang disebut sebagai ciri-ciri koperasi.
1. Segi pelakunya
Koperasi ialah organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang
yang memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas, secara sukarela
menyatukan dirinya di dalam koperasi, maka koperasi pada dasarnya
adalah suatu bentuk perusahaan alternatif yang didirikan warga
masyarakat berekonomi lemah, karena keterbatasan ekonominya. Tidak
mampu melibatkan diri dalam kerjasama ekonomi melalui bentuk
perusahaan selain koperasi.
2. Tujuan Usahanya
Tujuan usaha koperasi ialah untuk mempejuangkan kepentingan dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotannya. Anggota
koperasi terdiri dari kelompok masyarakat yang berbeda-beda, maka
tujuan usaha koperasi secara khusus akan ditentukan oleh permasalahan
ekonomi yang dihadapi oleh anggotanya. Misalnya : untuk menyediakan
kebutuhan pokok para anggotanya.
3. Hubungan dengan Negara
Peran koperasi dalam perekonomian suatu negara ditentukan oleh sistem
perekonomian dan sistem politik yang dianut oleh negara yang
bersangkutan. Perekembangan koperasi dibanyak negara, dapat di lihat
bahwa keberadaan koperasi pada umumnya sangat besar manfaatnya
bagi perkembangan perekonomian negara tersebut. Hal ini ditinjau dari
segi segi historis maupun segi ekonomisnya. Dari segi historis, ekonomi
merupakan organisasi ekonomi pada masyarakat lapisan paling bawah.
Dari segi ekonomi, keberadaan koperasi akan sangat membantu
pemerintah dalam usaha mewujukan perekonomian yang lebih adil,
koperasi sangat didukung pemerintah.
Jumat, 16 Oktober 2009
Tugas Mata Kuliah Softskill Ekonomi Koperasi
Nama : GAMA WALADONA
NPM : 20208535
Kelas : 2EB06
KONSEP KOPERASI
A. Konsep koperasi barat
Koperasi merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan , dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur positif Konsep koperasi barat
☆ Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota,dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
☆ Setiap individu , dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
☆ Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
☆ Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
☆ Promosi kegiatan ekonomi anggota
☆ Pengembangan usaha perusahaan koperasi,dalam hal investasi,formasi permodalan,pengembangan SDM,pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini , koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakansubsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan system social-komunis.
C . Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri , yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
( Perbedaan dengan konsep sosialis :
· Konsep sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif
· Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
� �
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
A . Keterkaitan ideology , system perekonomian dan aliran koperasi
B . Aliran koperasi
1 . Aliran Yardstick
☆ Dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
☆ Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi , menetralisasikan dan mengoreksi
☆ Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.Maju tidaknya koperasi terletak di tangn anggota koperasi sendiri.
☆ Pengaruh aliran ini sangat kuat ,terutama di Negara-negara barat,dimana industri berkembang dengan pesat seperti AS , Perancis , Swedia , Denmark ,Jerman , Belanda,dll .
2 . Aliran Sosialis
☆ Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat ,disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi .
☆ Pengaruh aliran ini banyak djumpai di Negara-negara eropa timur dan rusia.
3 . Aliran persemakmuran (Coomonwealth)
☆ Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat .
☆ Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
☆ Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “ Kemitraan (partership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
“Kemakmuran masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D.Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperative berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian Negara , yakni :
1 . Cooperative Commonwealth School
2 . Sschool of Modified Capitalism/School of Competitive Yardstick
3 . The Socialist School
4 . Cooperative Sector School
Keterangan :
1. Cooperative Commonwealth School
· Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsi-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga kopersi member pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
· M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dengan Judul “Indonesia ims and Ideals”, mengatakan bahwa yg dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yg berasaskan Koperasi (what we indoneias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
2. School of Modified Capitalism (School Yardstick)
Suatu paham yg menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitlisme. Namun memiliki suatu perangkat peraturan yg menuju pada pengurangan dampak negative dari Kapitalis.
3. The Socialist School
Suatu paham yg menganggap koperasi sebagai bagian dari Sistem Sosialis.
4. Cooperative Sector School
Suatu paham yg menganggap filsafat koperasi sebagia sesuatu yg berbeda dari Kapitalisme maupun Sosialisme, dan karenanya berada di antara Kapitalis dan Sosialis.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah Lahirnya koperasi
1844 di Rochalde Inggris , lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini .Tahun 1852 jumlah koperasi di inggris sudah mancapai 100 unit
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
ANALISIS ..
jadi koperasi di Indonesia kurang dapat berkembang karena kurangnya kesadaran masyarakat itu sendiri dalam hal pentingnya koperasi. sebenarnya dengan mengembangkan koperasi, negara ini bisa dapat berkembang lebih baik lagi dalam hal pengorganisasian koperasi.